LAYANAN BANTUAN PENDAMPINGAN HUKUM BAGI PELAKU UMKM KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

  • Jul 19, 2024
  • sugeng nur cahyono
  • Berita Kabupaten

KIM Berita Desaku_id, Penajam - Jum'at 19/7/2024 Dinas PRINDAKOP PPU melakukan sosialisasi penyuluhan layanan bantuan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan menengah yang berlokasi di aula Hotel Aqila Penajam. Sosialisasi dihadiri oleh pelaku usaha mandiri dan kelompok yang banyak didominasi oleh para wanita baik usia muda sampai tua, salah satunya perwakilan dari kelompok Rumah UMKM Desa Gunung Mulia. 

Pemerintah telah lama menunjukkan keberpihakan pada UMKM melalui kehadiran peraturan tertulis yang menjadi payung hukum pada sektor bisnis ini. Bermula dari UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menyatakan UMKM bisa memperoleh izin usaha untuk menjalankan operasional bisnisnya. Lalu, UMKM pun mendapat dukungan pemerintah terkait pendirian usaha seperti tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diharapkan melindungi dan memudahkan UMKM memasuki sektor formal lewat kemudahan urusan pendirian, perizinan, hingga pembinaan. 

Manfaat memiliki naungan legal bagi UMKM yang pertama adalah mengantongi izin usaha yang sah akan menempatkan UMKM sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban jelas. Jika sewaktu-waktu mengalami sengketa atau perselisihan, UMKM bisa mengacu pada hukum berlaku maupun membuat tuntutan resmi. Jadi, risiko konflik yang merugikan bisnis dapat ditekan seminimal mungkin.