HUT RI ke-79 Sangat Meriah Tapi Menguras Kantong Warga

  • Aug 14, 2024
  • sugeng nur cahyono
  • Berita Desa

KIM Berita Desaku_id, Babulu - Tanggal 17 Agustus 1945 menjadi salah satu momen bersejarah bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, di tanggal penting itu Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi kemerdekaan.

Peristiwa pembacaan proklamasi ini mengandung makna yang amat penting bagi bangsa Indonesia Perjuangan yang dilakukan oleh para pahlawan untuk bisa meraih kemerdekaan tidaklah mudah. Harta dan nyawa menjadi taruhan demi Indonesia merdeka.

Puncak perjuangan para pahlawan dan rakyat Indonesia itu terjadi pada saat proklamasi dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. Bertempat di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, Ir. Soekarno mewakili bangsa Indonesia membacakan teks proklamasi yang diketik oleh Sayuti Melik. Mulai saat itu, Indonesia menyatakan diri sebagai negara yang merdeka.

Kita sebagai penerus perjuangan wajib untuk selalu memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia agar generasi selanjutnya tidak melupakan para jasa pahlawan yang telah berjuang. Banyak cara masyarakat Indonesia memeriahkan kemerdekaan salah satunya melakukan perlombaan. 

Desa Gunung Mulia pada HUT RI ke-79 ini melakukan banyak perlombaan, salah satu yang menarik adalah lomba lingkungan. Wajib bagi setiap RT untuk gotong royong dengan warga mempercantik lingkungan masing-masing dan bagi pemenangnya akan mendapatkan hadiah yang menarik dari pemerintah Desa. 

Hadirnya lomba lingkungan menimbulkan pro dan kontra dilingkungan yaitu terjadi persaingan antara lingkungan, anggaran yang dikeluarkan cukup besar untuk membeli bambu, cat dan lampu hias dan diskriminasi bagi warga yang tidak berpartisipasi atau tidak mampu. "Kami berharap di HUT RI tahun depan Pemerintah Desa sudah mempersiapkan anggaran yang cukup untuk peringatan hari kemerdekaan, jangan lagi warga ditarik sumbangan gunakan dana Desa jangan lagi membebani masyarakat," tutur salah satu warga. 

Pakar hukum administrasi negara universitas Muhammadiyah Gresik Dodi jaya Wardana mengatakan bahwa pungutan untuk acara peringatan 17 Agustus merupakan pungutan liar karena dasar hukum untuk penarikan dana dari masyarakat sangat lemah.

“Yang sering saya tahu biasanya ada surat edaran dari Bupati turun ke camat dan kepala desa untuk menyemarakkan peringatan HUT RI namun di dalamnya jarang muncul perintah untuk melakukan penarikan dana dari masyarakat untuk acara tersebut ini jadi membingungkan yang ada di bawah.” Ujar Dosen yang menyelesaikan S3nya di Unair. 

Dodi memberikan solusi terkait dengan anggaran untuk perayaan HUT RI dengan dimasukkannya dalam penganggaran di desa melalui Perdes sehingga aman secara hukum dan anggarannya jelas.

“Sebenarnya penganggaran untuk acara peringatan HUT RI itu bisa dimasukkan dalam anggaran desa melalui perdes dan itu sah dan jelas.” Terang Dodi. Sementara itu terkait pungutan yang diatur dalam peraturan desa ketentuan itu berada dalam pasal 69 ayat 4 undang-undang desa.

Dalam pasal tersebut tercantum terkait dengan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa pungutan tata ruang dan organisasi pemerintah desa namun hal itu semua harus mendapatkan evaluasi dari Bupati dan walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.

Dari bunyi pasal di atas jelas bahwa pungutan dari masyarakat hanya bisa dilakukan apabila ada diperaturan desa bukan peraturan kepala desa atau peraturan bersama kepala desa.

Intinya Bupati harus sudah jauh-jauh hari menyiapkan regulasi yang pas terkait dengan kebutuhan anggaran dan pendapatan untuk kegiatan perayaan HUT RI tersebut karena kegiatan ini adalah berulang-ulang setiap tahun dan harus mendapatkan atensi yang serius agar tidak ada penyelewengan terkait dana yang dikutip dari masyarakat.