Bantuan Kursi Roda Dari Dinas Sosial Kab. PPU untuk Disabilitas

  • Sep 13, 2024
  • sugeng nur cahyono
  • Berita Desa, Berita Kabupaten

KIM Berita Desaku_id, Gunung Mulia - Disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik yang dialami seseorang dalam jangka waktu yang lama sehingga keterbatasan ini menganggu aktivitas sehari-hari dengan lingkungan. 

Pada tahun 2023, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas. Perda ini dibuat untuk menjamin dan melindungi gak konstitusional penyandang disabilitas. Hak-hak tersebut diantaranya :

  • Hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum yang adil. 
  • Hak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. 
  • Hak atas perlakuan yang sama didepan hukum. 

Hasil satu data Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tahun 2023 penyandang Disabilitas di Kecamatan Babulu berjumlah 22 jiwa penyadang cacat fisik, 9 netra, 16 rungu, 14 mental, 2 cacat lainnya. 

Pada Bulan September 2024 Dinas Sosial menyalurkan bantuan berupa kursi roda dan tongkat bantu untuk disabilitas di Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam hal ini termasuk Desa Gunung Mulia yang juga memperoleh manfaat tersebut yaitu 1 buah kursi roda dan tongkat bantu. 

"Terimakasih pada Dinas Sosial yang sudah membantu keluarga kami, bantuan yang diberikan sangat bermanfaat sekali buat anak saya karena sudah lama tidak bisa berinteraksi dengan lingkungan karena sakit yang dialami, semonga dengan adanya bantuan ini bisa membantunya untuk berkomunikasi dengan lingkungan seperti dulu," tutur keluarga Rahmat Nur Amin Warga RT 011 Desa Gunung Mulia penerima manfaat. 

Masyarakat berharap bantuan bisa ditingkatkan kembali ditahun 2025 agar disabilitas di Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi terbantu dan bisa bersosialisasi dengan lingkungannya kembali.