Sopir Truk Sawit di Denda Bila Melanggar Hal Ini

  • Oct 12, 2024
  • sugeng nur cahyono
  • Berita Kabupaten

Babulu - Bagaimana pendapatmu bila melihat truk sawit yang berlebih muatannya dan tanpa menggunakan jaringan pengaman atau sejenisnya saat melintas?Pasti agak ngeri-ngeri sedap ya bila kita berada di belakangnya. Bagaimana pendapatmu bila kamu sebagai sopir yang dimaksud dalam serita kali ini apakah kamu akan melakukan hal yang sama atau sebaliknya?​​​​​​tentunya tidak ya kita akan pasti jaga keselamatan pengendara lain juga. 

Sering kita jumpai truk sawit di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang melintas tanpa menggunakan jaringan pengaman dan sejenisnya bahkan muatannya melebihi batas standar bak truk sehingga sangat sekali berisiko akan terjatuh apalagi melintasi jalan yang bergelombang dan rusak. 

"Saya pernah melihat truk pengangkut sawit tanpa menggunakan jaringan pengaman dengan buah ukuran yang cukup besar dan berat jatuh saat melintas didepan saya dan sopirnya tidak mengetahui kejadian ini,apabila saat itu saya berada dekat dengan truk wasalam pokoknya sangat membahayakan orang lain," Tutur Rizal.

“Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang, dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka,” Selain itu, Kementerian Perhubungan juga mengatur ketentuan keselamatan jalan untuk kendaraan barang, seperti:

  • Ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) pada kendaraan barang bak terbuka
  • Ketentuan lebar bak terbuka
  • Ketentuan dinding terluar bak terbuka bagian belakang 

Untuk memastikan keselamatan kendaraan pengangkut sawit, sopir truk sawit juga perlu menggunakan jaring pengaman atau terpal. Denda pelanggaran muatan kendaraan adalah Rp 500.000 dan kurungan penjara paling lama 2 bulan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Untuk melaporkan pelanggaran lalu lintas, Anda dapat menggunakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR!) melalui:

  1. Website www.lapor.go.id
  2. SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
  3. Twitter @lapor1708
  4. Aplikasi mobile (Android dan iOS) 

Selain itu, Anda juga dapat melaporkan kecelakaan lalu lintas dengan cara:

  • Melaporkan secara langsung kepada petugas Polri di lokasi terdekat
  • Mengunjungi kantor polisi secara langsung
  • Melaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu 

Bayangkan jalanan kita seperti aliran sungai yang mengalir lancar. Jika setiap pengendara bertindak seenaknya, aliran tersebut akan terhambat, menimbulkan kemacetan dan kekacauan. Sebaliknya, dengan mengikuti etika berkendara yang baik, kita dapat menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas layaknya aliran sungai yang damai.

Selain itu, etika berkendara juga mencerminkan karakter kita sebagai warga Indonesia yang berbudaya. Ketika kita saling menghormati dan menjaga keselamatan bersama, kita membangun citra positif Negara Indonesia.

Berikut adalah beberapa prinsip dasar etika berkendara yang harus kita pegang teguh:

  • Patuhi Aturan Lalu Lintas: Peraturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan kita semua. Patuhi batas kecepatan, gunakan lampu sein, dan berhenti di lampu merah untuk menghindari kecelakaan yang dapat dicegah.
  • Konsentrasi Penuh: Jangan biarkan ponsel, percakapan, atau gangguan lainnya mengalihkan perhatian Anda saat berkendara. Jalan raya adalah tempat untuk berkonsentrasi penuh guna merespons situasi darurat dengan cepat.
  • Bersikap Sopan: Tunjukkan sikap sopan kepada pengendara lain, pejalan kaki, dan petugas lalu lintas. Biarkan kendaraan lain mendahului, beri isyarat terima kasih, dan jangan membunyikan klakson berlebihan.
  • Berikan Hak Jalan: Berikan hak jalan kepada pengendara yang lebih tua, sedang membawa beban berat, atau berada di posisi yang lebih rentan. Hal ini menunjukkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.
  • Hindari Berkendara Agresif: Sikap agresif di jalan raya hanya akan memicu kemarahan dan perilaku tidak terpuji dari pengendara lain. Berkendara dengan sabar, tenang, dan fokuslah pada tujuan Anda.