PPU diminta Tiru Paser Menghentikan Aktivitas Hauling Batu Bara dijalan Negara yang Meresahkan
- Nov 02, 2024
- sugeng nur cahyono
- Berita Kabupaten
Penajam - Peristiwa lakalantas yang menewaskan penguna jalan akibat aktivitas hauling batu bara di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan publik.
Amarah masyarakat Paser memuncak terjadinya kasus yang menewaskan salah satu pengendara perempuan umur 20 tahun tersebut dan melakukan aksi demo pada Pemkab Paser. Masyarakat sebelumnya sudah melakukan demo dengan aktivitas hauling batu bara dari PT Mantimin Coal Mining (MCM) namun entah kenapa kasus itu meredup hilang dan aktifitas kembali dilanjutkan.
Peristiwa ini jadi atensi wakil Kaltim di Senayan untuk mendorong komisi Xll untuk segera memanggil perusahaan yang menyebabkan kecelakaan dan meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi perusahan tambang tersebut.
Aktifitas hauling batu bara yang menggunakan jalan Negara melangar perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggara jalan umum dan khusus untuk kegiatan mengangkut batu bara dan kelapa sawit dengan ancaman pidana paling lama 6 bulan atau dengan pidana denda paling banyak 50 juta.
Perkumpulan Keluarga Besar Suku Kalimantan (PKBSK) PPU sesak Pemkab PPU untuk mengambil tindakan tegas seperti Paser agar kejadian serupa tidak terjadi di PPU.
Masyarakat PPU resah kerap menjumpai truk pengangkut batu bara melintasi jalan Negara yang berasal dari Desa Labangka Barat dan Sesulu, masyarakat pernah menjumpai truk tersebut kecelakaan di wilayah Desa Api-api sehingga muatan batu baranya jatuh ke jalan, kasus ini perlahan hilang karena tidak menimbulkan korban tetapi bila Pemkab PPU tidak menindak tegas perusahan tersebut dimasa depan agar dampak negatif yang akan terjadi tidak terulang di Kabupaten Penajam Paser Utara (SG).