Gunung Mulia Tuan Rumah Pelantikan KPPS Pilkada 2024

  • Nov 07, 2024
  • sugeng nur cahyono
  • Berita Desa

Babulu - Kamis (7/11) pelantikan Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) dilakukan serentak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Desa Gunung Mulia menjadi tuan Rumah pelatihan KPPS tiga Desa yaitu Desa Gunung Intan, Gunung Mulia dan Gunung Makmur. 

Pada pukul 10.00 WITA para KPPS melakukan sumpah akan mengabdikan diri selama Pilkada secara jujur dan adil.

KPPS nantinya akan bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Penempatannya sesuai dengan TPS sesuai alamat di KTP. Sejumlah tugas yang harus dikerjakan sebagai berikut:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.

6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.

13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.

15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.

17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.

Pilkada tidak lah seberat seperti Pemilu karena diPilkada masyarakat hanya memilih dia calon kepala Daerah yaitu Bupati dan Gubernur tidak seperti Pemilu yang cukup banyak sehingga membutuhkan proses yang cukup lama (SG).