Batas Ketinggian Muatan di Desa Gunung Mulia di Rusak

  • Oct 08, 2024
  • sugeng nur cahyono
  • Berita Desa

Babulu - Selasa 8/10/2024 Pemerintah Desa mendapatkan kabar tidak baik karena salah satu fasilitas Desa yang baru mereka buat pada 24 September 2024 lalu telah dirusak orang tidak dikenal, peristiwa ini baru diketahui pada pagi pukul 09.20 WITA. 

Peristiwa ini mendapat respon kekecewaan dari Pemerintah Desa "perusakan fasilitas Desa ini merupakan tindakan pelanggan," Ucap Babinsa Desa Gunung Mulia Bapak Zamroni dan beberapa perangkat Desa yang lain. 

Pemerintah Desa Gunung Mulia pada tanggal 24 September 2024 meresmikan rambu lalulintas batas ketinggian muatan yang dipasang di jalan lintas Desa RT 16 menuju wisata sawah, batas ketinggian maksimal yang digunakan yaitu ukuran 3 meter. 

"Batas maksimal ketinggian ini kami buat karena berdasarkan laporan warga karena aktifitas truk yang bermuatan lebihi kapasitas seperti pengangkut sawit sering melintas sehingga membuat kerusakan menjadi bertambah," ucap Kepala Dusun Rudi Hartono. 

Pemasangan Batas ketinggian sebelumnya banyak pro-kontra pada masyarakat mereka menganggap "sebaiknya pembatas ketinggian tersebut dipasang di jalan lingkungan bukan di jalan lintas Desa karena akan menimbulkan perspektif negatif pada Desa kita oleh Desa lain, bagaimana bila Desa lain melakukan hal yang sama pada kita makan akan jadi perselisihan antar Desa Kedepan," tutur Bapak Lego warga Desa Gunung Mulia. 

Sejatinya peraturan yang dibuat merupakan hak prerogatif Kepala Desa jika tidak ada permasalah yang terjadi dilingkungan Desa tersebut maka peraturan ini tidak akan dibuat, peraturan tersebut berguna untuk meminimalisir kerusakan bukan untuk menghalangi rejeki seseorang, jadi sesuaikan lah batas angkutan agar tidak merugikan orang lain. 

Bagaimana menurut kalian apakah boleh batas ketinggian dipasang di jalan lintas Desa?